BEBERAPA KEMUNGKARAN PADA HARI RAYA ‘IED"
Saudara dan Saudariku yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Berikut ini adalah beberapa kemungkaran yang sering terjadi dan di anggap biasa di tengah masyarakat saat merayakan hari raya Ied, yaitu :
⛔ 1. Berhias diri dengan mencukur jenggot.
Tidak sedikit kaum Muslimin melakukan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Ta’ala ini. Pengharaman tersebut terdapat dalam hadits yang shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ibnu Umar, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَـالِفُوا الْمَجُوْسَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَـى.
“Selisihilah kaum Majusi, cukurlah (rapikanlah) kumis dan peliharalah jenggot.” [HR. Al-Bukhari (no. 5892) kitab al-Libaas, Muslim (no. 259)]
Menjaga jenggot merupakan fitrah manusia. Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ اْلأَظَافِرِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ اْلإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ -يَعْنِيْ: الاِسْتِنْجَاءُ.
“Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu,-ed.), memotong kuku, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.”
Zakariya berkata: Mush’ab mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, kemungkinan adalah berkumur (ketika berwudhu).” [HR. Muslim (no. 261)]
⛔ 2. Menyalami kaum wanita yang bukan mahram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Syaikh al Albani rahimahullah (Ash-Shahihah, hadits no 226) menyimpulkan, hadits ini memuat ancaman keras bagi seseorang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Juga menjadi dalil pengharaman berjabat tangan dengan kaum wanita. Karena “menyentuh” dalam teks hadits di atas mencakup jabat tangan.
⛔ 3. Menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang barat dalam hal pakaian dan mendengarkan musik serta berbagai kemungkaran lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dari Ibnu Umar dengan sanad hasan]
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”” [HR. Al-Bukhâri dengan dalam Shahîh-nya (no. 5590). Lihat Fat-hul Bâri (X/51)]
⛔ 4. Memasuki rumah seorang wanita yang bukan mahram.
Ipar bukan mahram
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut.” [HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172]
Apa yang dimaksud hamwu adalah maut ?
Hamwu yang dimaksud dalam hadits bukan hanya ipar saja namun setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya. Al Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami. Sehingga apa yang dikatakan oleh Al Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri.
⛔ 5. Tabbaruj yang dilakukan oleh kaum wanita dengan kepergian mereka ke pasar atau tempat-tempat lainnya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat …” [QS. Al-Ahzab: 33]
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” [Hadits ini Shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128); Ahmad dalam Musnad-nya (II/356, 440)]
⛔ 6. Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari ‘Ied, membagi-bagikan permen dan makanan, duduk di atas kuburan, bercampur baur laki-laki dan perempuan, melakukan sufur atau tidak berhijab terhadap wanita, meratapi orang yang sudah meninggal, dan berbagai kemungkaran lainnya yang dilakukan secara terang-terangan.
[Lihat Kitab Ahkamul Janaiz, hal. 258-267) Karya Syaik al-Albani]
⛔ 7. Berlebih-lebihan dan berfoya-foya yang tidak bermanfaat, serta tidak mengandung maslahat dan faidah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ٣١
“…Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al-A’raf: 31]
وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا [٢٦] إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ … [٢٧
“… Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan …”
⛔ 8. Banyak orang meninggalkan shalat di masjid tanpa alasan yang dibenarkan syariat agama, bahkan sebagian mereka hanya melaksanakan shalat ‘Ied, tidak melaksanakan shalat yang lainnya. Demi Allah, ini merupakan bencana besar.
⛔ 9. Tidak merasa kasihan dengan fakir miskin.
Dari Abu Hamzah Anas bin Malik, khadim (pembantu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau berkata,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya.” [HR. Al Bukhari]
⛔ 10. Melakukan Bid’ah yang mereka anggap sebagai bentuk Taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah, padahal apa yang mereka lakukan itu tidak memiliki dasar sama sekali dalam agama Allah.
Contohnya menghidupkan dua malam hari raya ‘Ied. Mereka menisbatkan perbuatan tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebutkan: “Barang siapa menghidupkan malam hari raya ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha, niscaya hatinya tidak akan mati pada hari ketika banyak hati yang mati.”
Hadis di atas Maudhu (PALSU). Silakan lihat dalam kitab Silsilah al-Ahadits ash-Dhaifah (520-521)
والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Referensi :
• Meneladani Rasulullah dalam Berpuasa & Berhari Raya. Karya Syaikh Ali bin Hasan & Syaikh Salim bin Ied al Hilali. Pustaka Imam Asy-Syafi’i
• Artikel Muslim.Or.Id.